Berita7 — JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki rekam jejak dalam mengintervensi kasus hukum.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebelumnya, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, memberikan masukan terkait Pasal 7 hingga 11 dalam draf RUU tersebut.
Faisal Santiago menyarankan agar kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan secara maksimal. “Jadi memang harus clear and clean. Kewenangan Jaksa Penuntut juga harus diberikan kewenangan yang maksimal saya pikir, karena kalau tidak diberikan kewenangan yang maksimal, apalagi ada klaster, apalagi ada pengotak-ngotakan mana yang boleh melakukan, ini sangat sangat berbahaya,” ujar Faisal dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan bahwa perlu ada aturan tegas dalam Pasal 11 untuk mencegah konflik kepentingan. Faisal kemudian menyinggung isu viral yang mengaitkan Presiden dengan proses hukum. “Apalagi misalkan dikait-kaitkan harus seizin Presiden, wah bahaya ini. Nah ini kan bahaya ini seizin Presiden, iya Presiden kepala negara, tapi bayangkan kalau itu dalam suatu undang-undang tidak disebutkan nah ini dilakukan. Jadi memang kita harus jelas Pak Ketua dan prinsip kehati-hatian itu harus kita jaga,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan komitmen Presiden Prabowo. “Jadi, sebelum ke Pak Fisabilillah, soal harus izin Presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana,” tegas Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan bantuan kepada kader yang terjerat masalah hukum. “Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya,” ucapnya.
Habiburokhman memberikan contoh kasus mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang merupakan kader Partai Gerindra. Menurutnya, proses hukum Hery tetap berjalan tanpa intervensi dari Presiden. “Jadi sudah beberapa, faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada yang diintervensi,” kata Habiburokhman.
“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya,” imbuhnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.