Seorang guru di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi difabel. Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dugaan Pelecehan Terjadi November-Desember 2025
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, menjelaskan bahwa pelaporan ini terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Peristiwa ini diduga terjadi antara bulan November hingga Desember 2025. Korban baru menceritakan tindakan tidak etis yang dialaminya kepada keluarga setelah beberapa waktu.
“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta,” ujar Hilmi Miftazen, dilansir detikJogja.
Hilmi menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut tidak etis dan telah menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
Polisi Terima Laporan, Lakukan Penyelidikan Awal
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya sudah (laporan sudah masuk). Perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP baru nanti saya konfirmasi lagi sama teman-teman ya. Ditunggu aja LP-nya ya,” kata Apri.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap awal penyelidikan dan akan mengkonfirmasi lebih lanjut setelah Laporan Polisi (LP) resmi diterbitkan.
Disdikpora DIY Turun Tangan
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY juga telah bergerak menelusuri kabar dugaan pelecehan seksual ini. Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam tahap klarifikasi.
“(Dari hasil klarifikasi) Ya mengakunya sudah, tapi kita nanti tahap dulu, belum sampai pada LHP (laporan hasil pemeriksaan). Info dari orang tuanya begitu, tapi kami juga akan mendalami secara detail supaya tidak salah,” jelas Suhirman.
Ia menambahkan bahwa proses pendalaman akan melibatkan atasan langsung korban, kepala sekolah, dan Disdikpora. Selanjutnya, tim akan dibentuk untuk melakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Ya kita proses dulu, jadi nanti atasan langsung, kepala sekolah ya, ke yang bersangkutan, kemudian ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian kami akan membentuk tim untuk LHP-nya,” sambung Suhirman.
Meskipun ada beberapa informasi yang diperoleh dari penelusuran sementara, Suhirman belum merinci detail kejadian karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.





