Berita

Guru Besar Al Azhar Puji Kinerja Kejagung Sita Rp 6,6 Triliun: Pemberantasan Korupsi Produktif

Advertisement

JAKARTA, Jumat, 26 Desember 2025 – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyerahan hasil sitaan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Uang tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.

Suparji menilai langkah ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi yang produktif. “Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif,” ujar Suparji kepada wartawan pada Kamis (24/12/2025).

Menurutnya, keberhasilan Kejagung ini dapat memotivasi aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja lebih keras. Ia menekankan bahwa Kejagung telah menjalankan pemberantasan korupsi dengan pendekatan economic analysis of law. “Dengan rampasan tersebut, mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang economic analysis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparji memandang penyerahan hasil sitaan ini sebagai bukti nyata profesionalisme Kejagung dalam penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa kasus-kasus yang menyeret oknum jaksa tidak seharusnya melemahkan citra institusi. “Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.

“Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik,” imbuhnya.

Advertisement

Menyongsong tahun 2026, Suparji menyarankan Kejagung untuk mempersiapkan program kerja yang strategis, mengingat korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Ia juga menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. “Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara,” ucapnya.

Uang senilai Rp 6,6 triliun tersebut terdiri dari Rp 2,4 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung. Penyerahan resmi dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Uang sitaan tersebut dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun setinggi 1 meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kinerja Kejagung ini juga mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan menjadi energi positif bagi Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus bekerja secara profesional, progresif, dan berkontribusi pada perekonomian negara.

Advertisement