Berita

Gugatan Uji Materi Amnesti dan Abolisi Kandas di MK, Pemohon Dinilai Tak Jelas

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini dinilai tidak jelas oleh MK.

Pokok Permasalahan Pemberian Amnesti dan Abolisi

Para pemohon, yang terdiri dari Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama, mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

Salah satu pemohon, Sahdan, menyatakan keberatannya. “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan, seperti dilansir detikBali, Jumat (19/12).

Putusan MK: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Setelah melalui serangkaian persidangan, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Advertisement

Dalam pertimbangan MK, majelis hakim menilai bahwa petitum yang diajukan para pemohon tidak merinci ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, “Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.”

Advertisement