Berita

Gaji Guru P3K Rp 50 Ribu di Sumedang Viral, Disdik Jelaskan Kategori Insentif

Advertisement

SUMEDANG – Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang hanya menerima insentif sebesar Rp 50 ribu menjadi viral di media sosial. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang angkat bicara mengenai persoalan tersebut.

Guru P3K Paruh Waktu Terima Insentif Rp 50 Ribu

Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video yang menampilkan pertanyaan ‘Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?’ diikuti bukti penerimaan uang senilai Rp 50 ribu. Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesejahteraan tenaga pendidik.

Penjelasan Disdik Sumedang

Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah termasuk dalam kategori R3, yaitu P3K paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni, Senin (9/2/2026).

Roni tidak menampik adanya insentif guru P3K paruh waktu yang hanya sebesar Rp 50 ribu, namun ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah mendasar. Menurutnya, guru yang menerima insentif Rp 50 ribu merupakan P3K paruh waktu dengan kategori R4. Kategori ini merujuk pada guru yang belum masuk dalam database BKN karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun sesuai ketentuan.

Advertisement

“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya. Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN.”

Advertisement