Berita

Gajah Tanpa Kepala di Riau: 33 Saksi Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis

Advertisement

Penyelidikan intensif terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian tragis seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap pelaku di balik pembunuhan sadis yang mengundang perhatian publik ini.

Gajah Ditemukan Tanpa Kepala

Bangkai gajah Sumatera yang malang ditemukan oleh warga pada Senin (2/2/2026) malam di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Kondisi gajah tersebut sangat mengenaskan, sebagian kepalanya hilang mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya. Polda Riau menduga kuat kematian satwa dilindungi ini disebabkan oleh pembunuhan berencana yang bertujuan mengambil gadingnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan keprihatinan dan kemarahannya atas kejadian tersebut. “Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” ujar Irjen Herry Heryawan di Pelalawan, Sabtu (6/2). Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

Untuk menuntaskan kasus ini, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim gabungan.

33 Saksi Diperiksa, Petunjuk Minim

Dalam upaya penyelidikan, Polres Pelalawan telah memeriksa 33 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa hingga Selasa (10/2/2026), belum ada petunjuk signifikan yang mengarah pada identifikasi pelaku.

Sebagian besar saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area konsesi, seperti orang yang membawa senjata api atau senapan angin. “Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” ungkap AKBP John Louis Letedara.

Advertisement

Pihak kepolisian berkomitmen untuk bekerja keras mengungkap kasus ini. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” imbuhnya, seraya menyatakan kerja sama erat dengan BKSDA Riau, PPNS Kemenhut, dan PT RAPP.

Kemenhut Panggil PT RAPP

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum Kemenhut) juga mengambil langkah dengan memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa para direksi perusahaan akan dimintai klarifikasi terkait insiden tersebut.

Dwi Januanto menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum. “Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” kata Dwi Januanto, dilansir Antara, Minggu (8/2).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia mengingatkan bahwa pembunuhan, perburuan, atau perdagangan satwa liar dilindungi merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Advertisement