— Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan oleh Tim 9 pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, dari keempat saksi yang dipanggil, hanya dua yang tidak hadir.

“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, penyidik berencana untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang mangkir. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026.

“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” lanjutnya.

Anang menjelaskan bahwa kasus TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti berupa emas 74 kg serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kasus ini ditangani langsung oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9. Pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dalam proses penyidikan.

“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” tutur Anang.

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu lalu, sejumlah lembaga penegak hukum turut hadir untuk memantau jalannya pemeriksaan. Kehadiran lembaga-lembaga ini dianggap sebagai bentuk sinergi antar-lembaga.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa hingga saat ini, Tim 9 terus berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri untuk mempercepat penanganan perkara tersebut.

Dengan terbitnya Sprindik TPPU ini, Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam rangkaian kasus korupsi terkait ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.