Berita

Empat Pria Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Sita 1.132 Gram Ganja Siap Edar

Advertisement

Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil mengamankan empat orang pria di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus dugaan jual beli narkotika jenis ganja. Petugas menyita barang bukti berupa paket ganja dengan berat total lebih dari satu kilogram.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, tim kepolisian bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Petugas berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai, yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Iyan (30) dan Yusuf (31). Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar dan empat paket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik Iyan.

“Barang bukti satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.132 gram,” ujar Kompol Seto dalam keterangannya pada Sabtu (24/1/2026).

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, Iyan dan Yusuf mengakui perbuatannya. Iyan mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang yang biasa dipanggil Boncu di wilayah Kebon Pisang. Ganja tersebut rencananya akan digunakan sendiri serta dijual kepada teman-teman mereka yang sudah menunggu di daerah Babelan, Bekasi.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu Iwan (35) dan Sehan (36), yang diduga sebagai calon pembeli ganja tersebut. Keduanya diamankan setelah dilakukan interogasi dan membenarkan telah memesan barang haram tersebut.

Jerat Hukum

Keempat pelaku beserta barang bukti berupa 1.132 gram ganja kini telah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I, termasuk peredaran dan kepemilikannya, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Advertisement