Berita

Eks Stafsus Nadiem Akui Tak Berlatar Pendidikan, Hakim Dalami Pengalaman Kerja

Advertisement

JAKARTA – Mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengakui tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang pendidikan. Pengakuan ini disampaikan Fiona saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Hakim Dalami Latar Belakang Akademik dan Pengalaman Kerja Fiona

Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mendalami gelar pendidikan Fiona yang menempuh S1 Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan S2 Master of Business Administration (MBA) di Northwestern University. Fiona menjelaskan bahwa program MBA yang diambilnya mencakup berbagai major, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Pengalaman kerja Fiona pun turut menjadi sorotan. Ia pernah berprofesi sebagai konsultan manajemen di Unilever dan McKinsey. Selain itu, Fiona juga terlibat dalam proyek one degree solar di Kenya, sebuah inisiatif yang bertujuan menyediakan listrik tenaga surya bagi daerah yang belum terjangkau akses listrik.

Pengalaman di Pemprov DKI dan PSPK Jadi Kaitan dengan Pendidikan

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai hubungannya dengan dunia pendidikan, Fiona menyatakan pengalamannya dimulai saat bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam pendidikan terjadi setelah pengalamannya di Kenya.

“Sebelumnya di DKI saya menjadi tim gubernur untuk pendidikan kesehatan dan kepegawaian. Salah satunya terkait kartu Jakarta Pintar, pelatihan guru dan SMK BLUD,” jelas Fiona saat ditanya hakim mengenai kompetensinya di dunia pendidikan meskipun tidak memiliki latar belakang dari institusi pendidikan formal.

Fiona juga mengungkapkan bahwa ia pernah menjabat sebagai direktur dan dewan pakar di PSPK. Ia membenarkan keterlibatannya sebagai tim Gubernur DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam mengelola program pendidikan kesehatan dan kepegawaian, termasuk program Kartu Jakarta Pintar, pelatihan guru, dan SMK BLUD pada periode 2015 hingga 2017.

Advertisement

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam persidangan tersebut, Fiona Handayani bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Advertisement