Berita

Eks Stafsus Nadiem Akui Gaji Rp 50 Juta, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut

Advertisement

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam kesaksiannya, Fiona mengaku menerima gaji sebesar Rp 50 juta per bulan selama menjabat sebagai stafsus.

Peran dan Gaji Fiona Handayani

Fiona Handayani menjabat sebagai Stafsus Menteri bidang Isu-isu Strategis. Ia menjelaskan tugasnya meliputi pemberian saran dan masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA. “Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan, dan lain sebagainya,” papar Fiona.

Ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai besaran gajinya, Fiona menyatakan, “Jadi, take home pay saya Rp 50 juta per bulan.” Ia merinci bahwa gaji tersebut terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 27 juta, ditambah gaji sebagai staf khusus menteri dan sebagai dewan pengawas.

Atribusi Jurist Tan dan Hubungan dengan Nadiem

Dalam persidangan, Fiona juga dimintai keterangan mengenai Jurist Tan, yang disebutnya sebagai Stafsus bidang pemerintahan. Menurut Fiona, Jurist Tan bertugas menangani kebijakan lintas kementerian, termasuk isu guru honorer menjadi PPPK.

Fiona mengungkapkan bahwa ia telah mengenal Nadiem Makarim sejak tahun 2017, sebelum diangkat menjadi Stafsus. Ia juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) sejak tahun yang sama. PSPK, menurut Fiona, adalah lembaga independen yang berfokus pada advokasi kebijakan pembelajaran yang berpihak pada anak, dan Kemendikbud merupakan salah satu stakeholder utamanya.

Advertisement

Kerja sama antara PSPK dan Kemendikbud, lanjut Fiona, sudah terjalin bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri, yaitu sejak era Mendikbud Muhadjir Effendy.

Kasus Korupsi Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjerat Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 sebagai terdakwa. Sidang dakwaan terhadap keduanya, serta terdakwa Ibam, telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buron.

Advertisement