Jakarta – Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute. Majelis hakim memutuskan bahwa dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada para pemohon.
Putusan KIP dan Kewajiban Pembukaan Dokumen
Sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (23/2/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rospita Vici Paulyn, didampingi Anggota Majelis Hakim Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, selaku perwakilan IM57+ Institute, dikabulkan. Termohon diwajibkan untuk membuka hasil assessment TWK kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.
Putusan ini juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kewajiban pembukaan informasi publik.
Kemenangan Advokasi dan Harapan Pemulihan
Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, menyatakan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi para korban TWK, tetapi juga bagi upaya pemberantasan korupsi dan demokrasi dari segala bentuk intimidasi dan manipulasi. “Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman dalam keterangan tertulisnya.
Senada dengan itu, Ita Khoriyah, pemohon lainnya, menambahkan bahwa langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya pemulihan korban TWK KPK. “Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun,” ujarnya.
Desakan Pengembalian 57 Pegawai ke KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyambut baik hasil sidang gugatan di KIP. Ia berharap putusan ini dapat semakin memperkuat langkah Presiden untuk mengembalikan 57 mantan pegawai KPK tersebut bertugas kembali di lembaga antirasuah. “Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” tegas Lakso.
Latar Belakang Gugatan TWK
Gugatan yang dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK ini bermula dari tes TWK yang diterapkan KPK pada tahun 2020. Tes tersebut menjadi syarat bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute.
IM57+ Institute mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP dengan tuntutan agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik, mengingat prosesnya dianggap tidak transparan. Gugatan ini diajukan pada Oktober 2025, dengan harapan dapat kembali bertugas ke KPK.
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ujar Lakso Anindito saat dihubungi pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia menambahkan, “Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan.”





