Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis 12,5 tahun penjara.
Kasasi Diajukan ke Mahkamah Agung
Permohonan kasasi diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran kasasi ini dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Perjalanan Vonis Kasus Minyak Goreng
Perkara banding yang menjerat Arif Nuryanta diputus pada Senin, 2 Februari 2026, oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta kepada Arif.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara dan denda, Arif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Vonis Awal Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025. Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tingkat pertama, Arif Nuryanta dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Jika harta benda tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan selama 5 tahun.
Arif Nuryanta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






