Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu tuntutannya, Albertinus meminta KPK membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Sidang Dimulai di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Albertinus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 20 Februari 2026. Permohonan ini teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan fokus pada sah atau tidaknya penyitaan oleh KPK.
Hakim tunggal praperadilan, Tri Retnaningsih, membuka sidang dengan menanyakan kesiapan pihak pemohon untuk membacakan permohonan. Pengacara Albertinus, Syam Wijaya, meminta agar permohonan tersebut dianggap dibacakan.
Selanjutnya, hakim menanyakan kesiapan KPK selaku termohon untuk memberikan tanggapan. Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban pada Senin, 23 Februari 2026.
“Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?” tanya hakim. “Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia,” jawab tim Biro Hukum KPK.
Jadwal Sidang dan Petitum Lengkap
Hakim menutup persidangan sementara dan menetapkan jadwal lanjutan sesuai kesepakatan. Kesimpulan praperadilan dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026, dan putusan akan dibacakan pada Senin, 2 Maret 2026.
“Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin dalam petitum permohonan praperadilan Albertinus. Poin-poin tersebut antara lain:
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK melawan hukum dan tidak sah.
- Memerintahkan KPK untuk segera membebaskan Albertinus dari tahanan.
- Memerintahkan KPK mengembalikan seluruh barang yang disita.
- Memerintahkan KPK membuka blokir rekening bank milik Albertinus.
- Memerintahkan KPK merehabilitasi dan memulihkan harkat serta martabat Albertinus, termasuk permintaan maaf selama satu bulan melalui media sosial.
- Menghukum KPK membayar ganti kerugian sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar) secara tunai.
- Biaya perkara sesuai hukum.
Albertinus juga mengajukan opsi ex aquo et bono jika hakim memiliki pertimbangan lain.





