BKN Umumkan 18 Daerah Terima NII PPPK 2023: Apakah Daerahmu Termasuk?

Berita7 — Sebanyak 18 daerah di Indonesia menerima kabar gembira bagi para tenaga honorer yang berambisi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis update yang menegaskan bahwa 18 daerah tersebut akan mendapatkan Nomor Induk PPPK 2022.

Pemberitaan ini menjadi angin segar, terlebih dengan rencana penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada September 2023 guna mempertahankan kualitas sumber daya manusia di lembaga pemerintahan.

Mereka yang telah diberi Nomor Induk PPPK 2022 menjadi sasaran informasi ini. Akhirnya, mereka akan meninggalkan status pegawai honorer dan memasuki jajaran ASN.

BKN telah menetapkan dan menerbitkan nomor induk PPPK. Sebanyak 18 daerah di Indonesia dipastikan akan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

BKN juga merilis data terkini mengenai tenaga honorer yang lulus PPPK 2022. Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diterbitkan oleh BKN, menjadi identitas resmi bagi pegawai negeri dengan perjanjian kerja.

PPPK diberlakukan sejak 2019 dan menjadi bagian dari sistem kepegawaian di Indonesia. Nomor induk PPPK diberikan kepada honorer atau pegawai kontrak yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja.

Syarat-syarat ini termasuk lulusan minimal D3/S1 sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan, dan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK.

Pemberian nomor induk PPPK dilakukan oleh BKN setelah calon pegawai negeri dengan perjanjian kerja berhasil lulus seleksi. Nomor ini akan digunakan sebagai identitas resmi dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik, meski status PPPK bersifat sementara dan masa kerjanya terbatas selama maksimal 5 tahun dengan kemungkinan diperpanjang satu kali sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah daftar 18 daerah yang akan menerima NI PPPK 2022, menurut kanreg mereka:

  1. Kanreg 1 Yogyakarta: Gunung Kidul (233 pengusulan), Kudus (407 pengusulan), Magelang (743 pengusulan), dan Salatiga (107 pengusulan).
  2. Kanreg 8 Banjarmasin: Tarakan (55 pengusulan), Kalimantan Utara (189 pengusulan), Paser (155 pengusulan), Tapin (185 pengusulan), Hulu Sungai Utara (111 pengusulan), dan Kotawaringin Barat (190 pengusulan). 3. Kanreg 11 Manado: Pesisir Selatan (1.262 pengusulan), dan Solok (134 pengusulan).
  3. Kanreg 10 Denpasar: Bangli (58 pengusulan), Klungkung (13 pengusulan), dan Mataram (262 pengusulan).

Demikian informasi yang diberikan oleh BKN mengenai penyerahan 100% NII PPPK pada tahun 2023 di 18 daerah tersebut. Apakah daerahmu termasuk?

Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari Berita7 di Google News.

Tinggalkan komentar