Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai respons terhadap maraknya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia. Ia mengaitkan peningkatan frekuensi banjir di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta longsor di Cisarua, Jawa Barat, dengan konsekuensi struktural perubahan iklim yang diperparah oleh masalah tata ruang, degradasi lingkungan, dan sistem pencegahan daerah yang belum optimal.
“Selama ini, belanja publik masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pasca bencana. sementara anggaran pada upaya pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah belum sepenuhnya menjadi prioritas utama,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Payung Hukum Komprehensif
Menyikapi kondisi tersebut, Eddy menegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim untuk menjadi payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor. Inisiatif pembahasan RUU ini, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan pendanaan bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengurangan risiko bencana di tingkat daerah.
“RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan, dan ke depan tidak lagi terfragmentasi dalam berbagai regulasi dan penanganan sektoral,” jelas Eddy.
Integrasi Risiko Iklim dalam Pembangunan
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim harus mendorong integrasi risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk terus mendorong isu krisis iklim dan ketahanan bencana dalam kebijakan nasional.
“Kami juga mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai momentum memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim,” katanya.
Ia menambahkan, “Bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang. Keselamatan rakyat adalah yang utama.”






