Jakarta – Dua terdakwa dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah, Maya Kusmaya dan Edward Corne, membantah tuduhan mengoplos bahan bakar minyak (BBM). Bantahan ini disampaikan keduanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, mengaku baru menyadari kesalahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dan membaca pemberitaan media massa. Ia merasa dituduh mengoplos BBM setelah diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax dan kemudian dioplos menjadi Pertamax di fasilitas swasta.
“Saya baru tahu dari media massa dan media resmi Kejagung setelahnya yang diantaranya adalah diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, sehingga diduga kemahalan membeli Pertalite kemudian dioplos di OTM milik swasta menjadi Pertamax, sehingga kemudian ramai di media masa saya dicap sebagai tukang oplos BBM,” ungkap Maya.
Maya menyatakan nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai triliunan rupiah selama lima tahun adalah angka yang tidak mungkin ia bayangkan apalagi lakukan. Ia menegaskan bahwa bisnis BBM diawasi ketat oleh pemerintah dan institusi lainnya, serta tuduhan oplosan BBM telah menghancurkan reputasinya dan Pertamina.
“Nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai seribu triliun selama lima tahun. Nilai yang tidak pernah dan tidak mungkin dibayangkan. Sesuatu yang tidak pernah dan tidak mungkin saya lakukan,” lanjutnya. “Kepercayaan publik hancur seketika, namun ternyata di persidangan tidak ada satupun pasal dakwaan untuk saya terkait dengan oplosan,” ujar Maya.
Senada dengan Maya, Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga menyatakan menerima banyak informasi yang mengaitkan kasusnya dengan pengoplosan BBM. Edward mengaku baru mengetahui kasus ini setelah Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 24 Februari 2025, Direktur Utama PT PPN yaitu Pak Riva dipanggil ke Gedung Bundar Kejaksaan. Lalu di tengah malam, muncul pengumuman bahwa mereka ditahan dengan narasi BBM Oplosan. Kami semua terkejut,” terang Edward.
Edward menambahkan bahwa selama pemeriksaan sebagai saksi, ia tidak pernah ditanyai mengenai topik pengoplosan BBM. Pertanyaan selalu berfokus pada proses bisnis dan tata kelola perusahaan. Ia dan atasannya baru ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Edward mengaku banyak ditanya mengenai apakah ia mengenal Mohamad Riza Chalid. “Saya tidak pernah mengenal dan tidak mengetahui sosok tersebut. Tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, kerja sama, ataupun interaksi apapun yang melibatkan saya dan MRC. Namanya hanya saya dengar dari pemberitaan media saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Edward Corne juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, juga dituntut hukuman serupa.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua pokok permasalahan, yaitu impor produk kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Perhitungan kerugian negara meliputi:
- Kerugian Keuangan Negara: USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun, ditambah Rp 25,4 triliun, sehingga total Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara: Rp 172 triliun dari kemahalan harga pengadaan BBM, ditambah Rp 43,1 triliun dari keuntungan ilegal, sehingga total Rp 215,1 triliun.
Total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun, dengan catatan penghitungan menggunakan kurs rata-rata saat ini.





