Berita

Dua Siswi SD di Lombok Mogok Sekolah Usai Rencana Pernikahan Dibatalkan

Advertisement

Lombok Barat – Dua siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, dilaporkan tidak masuk sekolah selama kurang lebih satu bulan. Dugaan kuat penyebabnya adalah batalnya rencana pernikahan yang melibatkan kedua anak di bawah umur tersebut.

Bupati Angkat Bicara

Menanggapi hal ini, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyatakan telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Ia pun langsung menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak kecamatan untuk segera mendatangi kediaman kedua siswi tersebut guna memberikan edukasi.

“Sudah saya perintahkan Camat Gunungsari dan Dikbud untuk turun mendeteksi. Dan ini tugas kita bersamalah,” tegas LAZ, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (6/2/2026).

Kronologi Kejadian

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua siswi yang duduk di bangku kelas lima dan enam SD tersebut semula dijadwalkan menikah saat libur semester akhir tahun 2025. Namun, kabar rencana pernikahan ini diketahui oleh pihak sekolah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak sekolah berkoordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) setempat untuk membatalkan rencana pernikahan keduanya. Pasca pembatalan tersebut, kedua siswi tersebut tidak kembali ke sekolah.

Advertisement

Penolakan Pernikahan Dini

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat secara tegas menolak fenomena pernikahan dini, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Usia dini itu, dari aspek tubuh kan belum mampu diberikan beban untuk mengandung atau lainnya,” ujar LAZ, menekankan aspek kesehatan dan kesiapan fisik anak.

Evaluasi Kepala Sekolah

Kejadian ini juga mendorong Bupati LAZ untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala sekolah di Lombok Barat. Ia menekankan pentingnya kepala sekolah memiliki data yang akurat mengenai siswanya dan mampu memantau perilaku mereka.

“Salah satu indikator kinerja kepsek itu adalah memastikan muridnya itu tidak putus sekolah. Terserah mau masuk SMP atau pondok pesantren,” kata LAZ, menggarisbawahi tanggung jawab kepala sekolah dalam mencegah angka putus sekolah.

Advertisement