Berita

OTT KPK Jerat Hakim Depok, Ketua MA Sangat Menyesal dan Kecewa

Advertisement

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT). Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Kedua hakim tersebut diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan sebuah perkara. Pihak PT KD, yang terlibat dalam perkara tersebut, diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Pelanggaran Komitmen dan Kesejahteraan Hakim

Yanto menambahkan, kedua hakim tersebut dinilai telah melanggar komitmen MA, terlebih kasus ini terjadi setelah adanya kenaikan tunjangan hakim. “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim yang sudah lebih dari cukup, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi. “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Pada Februari 2026, pemerintah juga menyatakan hakim ad hoc turut mendapatkan kenaikan gaji.

Yanto menegaskan bahwa MA tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia juga menganggap perbuatan suap tersebut sebagai bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak seharusnya ada pada diri hakim maupun aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung. “Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Pemberhentian Sementara dan Proses Hukum Lanjutan

Menyusul penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kini diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Yanto menjelaskan bahwa MA akan segera mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI.

Advertisement

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung,” jelas Yanto.

Tindakan serupa juga akan diterapkan pada jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA. “Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Rangkaian Perkara Dugaan Suap

Kasus dugaan suap ini terungkap terkait gugatan PT Karabha Digdaya (KD) mengenai lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok yang telah dikabulkan oleh PN Depok pada tahun 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD terus mendesak pelaksanaan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. KPK menduga Ketua PN Depok I Wayan Eka meminta uang Rp 1 miliar kepada PT KD untuk urusan eksekusi, yang kemudian disepakati sebesar Rp 850 juta.

Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Daftar Tersangka KPK

Berikut adalah pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement