Bogor – Dua orang pria berinisial M dan S diamankan warga saat kedapatan mencuri router WiFi di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/1/2026) pagi.
Pelaku Diamankan Warga
Kepala Desa Cilebut Barat, Dasuki, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Betul, kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres dan proses lebih lanjut,” ujar Dasuki saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Menurut Dasuki, kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi di RT 03/04 Desa Cilebut Barat sekitar pukul 06.30 WIB. Kedua pelaku yang berhasil diamankan warga adalah Miftahudin dan Asan.
“Diamankan pelaku atas nama Miftahudin dan Asan. Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bogor untuk tindak lanjut,” jelas Dasuki.
Aksi Dicegah Warga Lain
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat kedua pria tersebut dikerumuni warga di kantor desa dengan tangan terikat. Beberapa warga tampak berusaha menghakimi pelaku, namun berhasil dicegah oleh warga lainnya.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Wagiman, juga membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Betul. Telah terjadi pencurian box WiFi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB di Cilebut Barat. Pelaku 2 orang berinisial M dan S. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Bogor,” kata Wagiman saat dihubungi terpisah.






