Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Masturbasi di Bus TransJakarta Rute 1A

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus dugaan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Peristiwa tak senonoh ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) saat bus melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, dan sempat terekam video viral.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi bus yang padat penumpang. Para penumpang tampak geram dan merekam wajah pelaku, mendesak agar keduanya segera diturunkan dari bus.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, kedua pelaku yang sudah saling mengenal selama tiga hari sebelumnya, janjian untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama.

“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno menambahkan, baik pelaku maupun korban sama-sama berdiri di dalam bus TransJakarta tersebut. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.

“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” tuturnya.

Dalam situasi itu, pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air AC.

“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” jelas Onkoseno.

Advertisement

Kejadian tersebut kemudian disadari oleh penumpang lain. Seorang penumpang bersuara sambil mencekik pelaku HW, “Kamu c*li, ya”. “Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” ungkap Onkoseno.

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Polres Jakarta Utara pada Jumat (16/1/2026). Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (17/1/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.

“Ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” pungkasnya.

Advertisement