Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Transjakarta, Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

Advertisement

Jakarta – Kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan bahwa korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.

Namun, tak lama kemudian, korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Pelaku Berteman dan Janjian Pulang Kerja

AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa kedua pelaku ternyata berteman dan berjanji untuk pulang kerja bersama dengan menaiki bus yang sama. Pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga akhirnya HW mengeluarkan cairan sperma.

“Jadi dua pelaku ini sama-sama laki-laki, Pelaku I meraba alat kelamin Pelaku II sampai Pelaku II mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut mengenai korban,” ujar Onkoseno.

Advertisement

Penangkapan dan Jerat Pasal

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Dua pelaku tidak kenal dengan korban,” tegas Onkoseno.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” pungkasnya.

Advertisement