Berita

Dua Pria Diduga Onani di Transjakarta Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Advertisement

Dua pria berinisial HW dan FTR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

Pasal Asusila di Muka Umum

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengenai perbuatan asusila di muka umum.

Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).”

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.

Advertisement

Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain di dalam bus dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Pelaku Diamankan

“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso.

Advertisement