Petugas kepolisian menangkap dua orang pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta rute 1A setelah beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Situasi berubah ketika korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus. Namun, kecurigaan muncul ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, yang kemudian menarik perhatian penumpang lainnya.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku
Berkat kesigapan penumpang lain dan petugas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi. Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan HW dan FTR.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.






