Metro, Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro memberikan apresiasi kepada dua petugas perempuan, Daru Prameswari dan Adelyn, atas keberhasilan mereka menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. Penghargaan ini diserahkan sebagai bentuk pengakuan atas kesigapan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Apresiasi Pimpinan dan Komitmen Zero Narkoba
Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Daru dan Adelyn. “Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena kesigapan saat bertugas dan melaksanakan sesuai SOP. Semoga integritas dan kewaspadaan terus terjaga dengan konsisten,” ujar Tunggul dalam keterangan yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Jumat (23/1/2026). Pemberian penghargaan ini dilakukan pada Kamis (22/1) sebagai wujud nyata apresiasi pimpinan terhadap kinerja petugas yang sigap, teliti, dan profesional.
Tunggul juga mengingatkan seluruh jajarannya mengenai komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto terkait program ‘zero handphone, zero narkoba’ di lingkungan lapas dan rumah tahanan. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan kewenangan, terutama terkait peredaran narkoba dan penggunaan ponsel di dalam lapas.
“Hati hati pada temen-temen, ini adalah kewajiban saya untuk mengingatkan. Siapapun itu, jika menyalahgunakan kewenangan, entah itu terkait handphone atau narkoba, maka akan saya tindak sesuai prosedur,” tegas Tunggul.
Kerja Sama Tim dan Kewaspadaan Jadi Kunci
Daru Prameswari, salah satu petugas yang menerima penghargaan, mengungkapkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama tim yang solid dan kewaspadaan tinggi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku. Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan kewaspadaan saat pemeriksaan, barang terlarang tersebut bisa terdeteksi sebelum masuk ke Lapas,” tuturnya.
Daru menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi tambahan baginya dan rekan-rekannya untuk terus bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan Lapas Metro. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan Lapas Metro,” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan
Upaya penyelundupan narkoba ini terungkap pada Selasa (20/1/2026) di Lapas Kelas IIA Metro. Pelaku, seorang wanita bernama Dea Ariska Jayani, tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan barang haram tersebut untuk seorang narapidana berinisial FOP. Narkoba berbagai jenis itu ditemukan tersembunyi dalam buntalan tisu di kantung celana pelaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, merinci barang bukti yang berhasil disita. “Kami temukan dua paket sabu seberat 4,08 gram, satu paket sabu seberat 0,24 gram, 3 butir pil ekstasi dan dua paket tembakau sintetis seberat 0,85 gram,” bebernya.
Koordinasi dengan pihak kepolisian telah dilakukan untuk memproses lebih lanjut kasus ini sesuai hukum yang berlaku.





