Berita7 — Polres Lebak menetapkan dua orang pengelola tambang pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, sebagai tersangka. Kedua pelaku berinisial J dan D dijerat atas operasi tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menyatakan pemeriksaan dan penetapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga. “Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial J dan D,” kata Moestafa, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini terungkap menyusul keluhan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapati dugaan kegiatan tambang ilegal berlangsung di lokasi tersebut.
Moestafa merinci kronologi pengungkapan, merujuk pada laporan warga yang disampaikan hingga ke aparat desa lalu dilanjutkan ke kepolisian. “Dari laporan masyarakat yang merasa resah, terus melapor ke desa, pihak desa nggak kuat lalu melapor ke polisi,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan bahwa pasir hasil tambang tidak hanya diperdagangkan secara lokal. “Dijualnya ke luar daerah,” kata Moestafa, menjelaskan tujuan komersial pemasaran material tersebut untuk kebutuhan pembangunan konstruksi.
Mengenai status penahanan, Moestafa menegaskan kedua tersangka belum ditahan. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kooperasi pelaku dan adanya jaminan dari keluarga.
“Karena keluarga menjaminkan diri, dan menurut penyidik mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta mengakui perbuatannya. Atas dasar itu belum dilakukan penahanan, namun penetapan tersangka sudah,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut mencapai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
Ikuti Berita7
