Berita7 — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menanggapi viralnya klaim bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil uang seorang pengemis tunanetra. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan tuduhan itu tidak benar dan menjelaskan langkah yang diambil petugas.
Menurut Tarmizi, total uang yang diamankan petugas adalah Rp 80.000 dan Rp 260.000, sehingga jumlahnya mencapai Rp 340.000. “Uang hasil penertiban yang diamankan sebesar Rp 80.000 dan Rp 260.000 dari pengemis saat ini masih disimpan utuh. Uang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya jika bersedia datang secara resmi ke petugas Satpol PP,” kata Tarmizi di Meulaboh, Senin (13/7/2026).
Tarmizi menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial bersumber dari pernyataan sepihak seorang tunanetra yang diduga berasal dari salah satu kabupaten/kota di wilayah pantai utara Aceh. Dalam video viral itu, yang bersangkutan menyebut uang hasil mengemis telah dirampas oleh petugas.
Dia menegaskan narasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menekankan bahwa uang senilai Rp 340.000 itu saat ini tersimpan di Kantor Dinas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah daerah membuka kesempatan bagi pemilik untuk mengambil kembali uang tersebut dengan datang secara resmi ke petugas. Tarmizi menjamin penyerahan akan dilakukan lengkap “tanpa berkurang satu rupiah pun.”
Lebih jauh, Tarmizi menjelaskan kronologi penertiban: petugas mengamankan uang saat pengemis itu terjaring razia di salah satu lokasi di Meulaboh. Penindakan dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri saat akan diberikan pembinaan, mengingat aktivitas mengemis di Aceh Barat dilarang tegas oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk bersikap hati-hati terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Tarmizi meminta masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip tabayyun (cek dan ricek) terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
“Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata dan menertibkan keberadaan gelandangan serta pengemis (gepeng) di wilayahnya,” lanjut Tarmizi.
Langkah penertiban itu diklaim sejalan dengan upaya merapikan basis data masyarakat miskin di Aceh Barat, termasuk kaum duafa, anak yatim, dan kategori miskin ekstrem. Dengan data yang lebih rapi dan terstruktur, Tarmizi menegaskan tidak boleh ada masyarakat asli Aceh Barat yang telantar tanpa penanganan pemerintah.
Terkait kehadiran gepeng atau warga dari luar daerah yang datang untuk meminta-minta, Tarmizi menyatakan telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk tetap melakukan penertiban secara humanis.
Ikuti Berita7
