Berita7 — Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang berinisial JA dan SM, diamankan dari dua lokasi berbeda. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan membuka usaha kebutuhan sehari-hari seperti warung kopi dan toko kosmetik, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal dan tanpa resep dokter.
Penindakan dilakukan di dua titik. Lokasi pertama di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, di mana petugas menyita 75 butir hexymer, 19 butir tramadol, 6 butir riklona, 6 butir alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu. Sementara itu, di lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak, meliputi 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Obat-obatan yang dijual tanpa resep dokter ini dikhawatirkan dapat menimbulkan efek berbahaya seperti halusinasi dan berpotensi merusak generasi muda, baik anak-anak maupun remaja. “Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” ujar Kompol Rihold Sihotang.
Saat ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang berinisial AS dan BN sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pemasok obat-obatan tersebut. Keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.