Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban di Bekasi. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi mendeteksi posisi pelaku berada di wilayah Cileungsi.
“Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di sebuah rumah kontrakan wilayah Gandoang,” kata Kompol Edison, Jumat (20/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Edison bersama anggotanya segera menggerebek kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Korban pencurian turut mendampingi petugas saat penggerebekan.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua orang pelaku berada di dalam kontrakan tersebut,” ujarnya.
Temuan di Lokasi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tas milik korban di dalam kontrakan. Namun, sebagian barang berharga milik korban dilaporkan sudah tidak berada di tempat.
“Selain itu, petugas juga menemukan puluhan tas dan dompet yang diduga hasil tindak kejahatan,” ungkap Edison.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa berbagai dokumen penting milik korban turut ditemukan, termasuk KTP, STNK, SIM, kunci motor, kartu ATM, buku tabungan, hingga flashdisk. Kendati demikian, barang-barang berharga seperti telepon genggam dan laptop tidak ditemukan di lokasi.
Pelimpahan Kasus
Kedua pelaku yang berhasil diamankan kemudian dilimpahkan ke kepolisian di Bekasi untuk pengembangan lebih lanjut. Pelimpahan ini dilakukan mengingat lokasi pencurian awal berada di wilayah hukum Bekasi.





