Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di Bekasi. Setelah menerima laporan, korban mendapati posisi pelaku terdeteksi berada di wilayah Cileungsi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi, setelah mendapati posisi pelaku terdeteksi berada di wilayah Cileungsi, tepatnya di Gandoang,” kata Kompol Edison, Jumat (20/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Edison bersama anggotanya segera bergerak menuju kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Korban juga turut mendampingi petugas saat penggerebekan.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua orang pelaku berada di dalam kontrakan tersebut,” ujar Edison.
Temuan di Lokasi
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tas milik korban di dalam kontrakan. Namun, sebagian barang berharga milik korban dilaporkan sudah tidak berada di tempat.
“Selain itu, petugas juga menemukan puluhan tas dan dompet yang diduga hasil tindak kejahatan,” ungkapnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa berbagai dokumen penting milik korban turut ditemukan, meliputi KTP, STNK, SIM, kunci motor, kartu ATM, buku tabungan, hingga flashdisk. Akan tetapi, barang-barang berharga seperti telepon genggam dan laptop tidak ditemukan di lokasi.
Pelimpahan Kasus
Kedua pelaku yang berhasil diamankan kemudian dilimpahkan ke kepolisian di Bekasi untuk proses pengembangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan mengingat lokasi pencurian awal berada di wilayah hukum Bekasi.





