Berita

Dua Pejabat Riau Jadi Tersangka Korupsi Ulang Barang Sitaan Negara Rp 30 Miliar

Advertisement

Riau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Bengkalis, Riau. Ironisnya, kasus ini menyasar barang sitaan dari kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap belasan tahun lalu.

Dua Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, mengumumkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan berinisial HJ dan S. HJ diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis pada periode 2015-2017, sementara S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” ujar Sutikno dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Barang Sitaan yang Disalahgunakan

Barang bukti yang menjadi objek kasus ini merupakan aset sitaan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Pabrik kelapa sawit mini tersebut telah dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015.

Advertisement

Namun, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kembali dengan menguasai barang sitaan tersebut. Akibat perbuatan ini, negara kembali ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 30.875.798.000.

“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” tegas Kajati Riau.

Advertisement