Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial S (36) dan MA (39) yang diduga mencuri kabel tower seluler di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya merupakan karyawan swasta yang melakukan aksinya pada Selasa (10/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (12/2) malam setelah penyelidikan intensif. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan swasta,” ujar Azis, Sabtu (14/2/2026).
Modus Operandi dan Kerugian
Aksi pencurian ini terungkap setelah perusahaan operator seluler mendeteksi pergerakan kendaraan operasional di lokasi tower melalui pantauan GPS pada malam kejadian. Keesokan harinya, saat dilakukan pengecekan, ditemukan kabel sepanjang 40 meter telah hilang. Para tersangka memotong kabel power menggunakan tang kombinasi. “Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah masuk ke area tower kemudian memotong kabel power menggunakan tang kombinasi,” jelas Azis. Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Barang Bukti dan Pengembangan
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebuah tang kombinasi sebagai barang bukti. Kabel hasil curian tersebut dijual seharga Rp 1,6 juta. “Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mako Polsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan ini,” pungkas Azis.






