— Jakarta – Amerika Serikat mengembalikan dua arca Buddha Avalokiteshvara kepada Pemerintah Indonesia setelah terungkap bahwa benda-benda itu dicuri oleh jaringan penjarah terorganisasi dan berpindah tangan melalui pedagang barang antik.

Arca perunggu yang dipulangkan tersebut sebelumnya dijual oleh pedagang Douglas Latchford kepada seorang kolektor di AS. Pengembalian resmi berlangsung setelah proses hukum dan serah terima di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York.

Pengumuman pemulangan dua arca perunggu itu disampaikan oleh jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, menurut rilis Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, Selasa (14/7/2026).

“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia,” kata Jaksa AS, Damian Williams.

Kedua arca dalam posisi berdiri berasal dari abad ke-8 dan masing-masing memiliki tinggi 40,64 cm dan 50,8 cm.

Kronologi Perpindahan dan Dakwaan

Menurut keterangan, arca-arca itu dicuri dari situs arkeologi di Indonesia oleh jaringan penjarah yang beroperasi di AS. Benda-benda tersebut kemudian dijual ke pedagang barang antik di Bangkok, Douglas Latchford.

Latchford kemudian menjual dua arca itu kepada seorang kolektor di Amerika Serikat tanpa mengungkapkan bahwa asal-usulnya adalah hasil pencurian.

Pada 2019, Latchford didakwa atas tuduhan mengatur skema bertahun-tahun untuk memperdagangkan barang antik Kamboja dan Asia Tenggara yang dijarah di pasar seni internasional. Dakwaan terhadapnya kemudian dibatalkan karena kematian Latchford.

Pada akhir 2021, kolektor sebagaimana disebut menyerahkan secara sukarela sejumlah benda purbakala, termasuk dua arca perunggu asal Indonesia tersebut. Dua arca itu menjadi objek gugatan perampasan aset di Distrik Selatan New York dengan kasus berjudul “United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al.” dan diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”.

Proses Pengembalian dan Pernyataan Resmi

Pengembalian kedua arca dilakukan pada upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian itu diumumkan jaksa Attorney Jay Clayton.

Dalam pernyataannya, Jaksa AS Damian Williams menegaskan komitmen kantor kejaksaan untuk menindak perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian serta penjarahan.

“Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya,” kata jaksa AS, Damian Williams.

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian atau selundupan asal Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya yang semula berada di tangan individu dan institusi di Amerika Serikat.

Jaksa Williams juga menyampaikan apresiasi kepada HSI atas peran mereka dalam menemukan dan mengembalikan cagar budaya yang dicuri dan dijarah.