Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap tangan (OTT) seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan jaringan irigasi.
Proyek Irigasi dan Dugaan Gratifikasi
Kasus ini berpusat pada proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar diduga diterima oleh KT dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan. Akibat penerimaan gratifikasi ini, proyek tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pembelian Mobil Mewah
Uang hasil dugaan gratifikasi tersebut diduga langsung digunakan oleh KT untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B-2451-KYR.
Kronologi Penangkapan
Penyidik Kejati Sumsel melakukan operasi tangkap tangan terhadap KT dan RA pada Rabu, 18 Februari 2026. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali dua puluh empat jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka,” ungkap Ketut Sumedana.





