Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, menerima aduan terkait belum dibagikannya jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Banten. Rifky menegaskan bahwa jika jaspel tersebut merupakan hak nakes, maka wajib untuk dibagikan.
Aduan ini disampaikan oleh asosiasi nakes yang mengeluhkan bahwa dana jaspel, yang diduga telah turun dari Kementerian Kesehatan, belum juga diterima oleh mereka. “Kami menerima keluhan yang disampaikan oleh asosiasi nakes. Disampaikan bahwa uang jaspel belum dibagikan kepada mereka,” ujar Rifky, Selasa (27/1/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, jika jaspel COVID-19 dibagikan, setiap tenaga kesehatan medis diperkirakan akan menerima sekitar Rp 15 juta, sementara tenaga nonmedis akan mendapatkan Rp 5-7 juta. “Kalau memang itu adalah hak mereka, maka harus dibagikan. Jangan sampai hak tersebut tidak diberikan, apalagi pada masa pandemi COVID-19 mereka berada di garda terdepan,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi V DPRD Banten berencana memanggil Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Banten. “Kami dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Direktur RSUD Banten untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” kata Rifky.
Rifky menekankan pentingnya penyelesaian segera terhadap masalah ini agar tidak menimbulkan kecurigaan antara nakes dan manajemen RSUD Banten. “Jangan sampai menjadi polemik dan akhirnya menghambat pelayanan,” tutupnya.






