DEPOK – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pria berinisial RA (27) dan NA (28) terhadap seorang pengendara di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) malam.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, insiden bermula ketika korban dan kekasihnya sedang mengendarai mobil di Jalan Akses UI, Cimanggis, Depok, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kedua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan secara perlahan dan zig-zag, diduga dalam pengaruh minuman keras, menghadang laju mobil korban.
Ketika korban membunyikan klakson untuk meminta jalan, salah satu pelaku justru menghentikan laju mobil korban. Situasi memanas ketika salah satu pelaku memukul bagian belakang mobil hingga penyok, kemudian memukul wajah korban. Aksi tersebut juga merembet ke seorang saksi yang mencoba melerai, di mana saksi tersebut dipukul di bagian dada dan pipi hingga mengalami bengkak ringan.
Keributan yang terjadi sempat terekam dan viral di media sosial. Warga sekitar kemudian turun tangan untuk melerai kedua belah pihak. Selanjutnya, korban, saksi, dan kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kesepakatan Damai Melalui Mediasi
Di Polsek Cimanggis, proses mediasi difasilitasi oleh pihak kepolisian. Kompol Jupriono menyatakan bahwa korban dan kedua terduga pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui RJ. Korban pun menyatakan tidak akan membuat laporan polisi terkait insiden tersebut.
“Iya (diselesaikan RJ). Korban berserta diduga pelaku sepakat untuk memediasikan kejadian tersebut dan bermohon kepada pihak Polsek Cimanggis untuk memfasilitasi mediasi tersebut,” ujar Jupriono, Selasa (27/1/2026).
“Dan telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dan korban pun sepakat untuk tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut,” pungkasnya.






