Berita

Polisi Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Senjata Rakitan

Advertisement

Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Enam orang pengedar diamankan dalam operasi tersebut, dengan barang bukti berupa ratusan gram sabu, ganja, pil ekstasi, serta sepucuk senjata api rakitan.

Enam Tersangka dari Tiga Klaster

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa keenam tersangka terbagi dalam tiga klaster peredaran narkoba. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, dan satu pucuk senjata rakitan.

Klaster Pertama: Pengembangan dari Jatiasih

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, dengan penangkapan dua tersangka berinisial NPS dan IDN di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kasus ini merupakan pengembangan dari informasi di daerah Jatiasih, Bekasi.

“Awalnya adalah pengembangan dari daerah Jatiasih yang ada di Bekasi. Kemudian kita kembangkan dan kemudian kita berhasil mengamankan Saudara NPS dan IDN di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Dari klaster ini, polisi menyita 49,69 gram sabu dan 0,74 gram sabu dalam plastik klip kecil. NPS berperan sebagai penjual, sementara IDN bertugas mengepak barang haram tersebut. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial BR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengedarkan narkoba di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor.

Klaster Kedua: Pengedar di Bojonggede

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka berinisial FAS (43) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang merupakan bagian dari klaster kedua.

“Barang bukti yang didapatkan berupa tiga bungkus plastik klip berkode ‘1’, ‘2’, ‘3’ yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 307,70 gram dan 1 unit handphone,” imbuh Kombes Kusumo.

Advertisement

FAS mengaku biasa mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan mendapatkan pasokan dari BH, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Klaster Ketiga: Penangkapan di Bekasi dan Cirebon

Klaster ketiga melibatkan penangkapan tiga tersangka, yakni HN, AM, dan KK, yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon.

“Dari keterangan Tersangka, kita kembangkan kemudian diperoleh satu nama yang bernama KK, yang tinggal di daerah Jatiasih. Tetapi saat kita lakukan upaya di daerah Jatiasih, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat. Kemudian kita kembangkan ke daerah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK,” jelas Kombes Kusumo.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua linting ganja (masing-masing 1,7 gram dan 1,1 gram), sebungkus kertas berisi ganja seberat 284 gram, dan 44 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,7 gram. Di lokasi kedua, ditemukan 47 butir pil ekstasi berwarna hijau dan sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement