Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, DPR sedang dalam tahap penyusunan naskah akademik untuk rancangan undang-undang tersebut.
Penyusunan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Komisi III DPR RI telah melakukan kajian mendalam dan kini sedang fokus pada penyusunan draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset. “Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).
Sebelumnya, DPR telah berjanji untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah beberapa regulasi penting lainnya rampung. Regulasi tersebut meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” jelas Dasco.
RUU Lain Menyusul Dibahas
Setelah tahapan tersebut selesai, DPR akan melanjutkan ke proses partisipasi publik. Dasco juga mengonfirmasi bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan akan segera menyusul untuk dibahas.
“Sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang,” tuturnya.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI sendiri telah dimulai sejak Kamis (15/1). Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa RUU ini akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pokok pengaturan dalam RUU tersebut mencakup 16 poin utama.
“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” terang Bayu.





