Berita7 — Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai keharusan meminta izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Soedeson menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/7/2026).
Soedeson menjelaskan bahwa aturan mengenai imunitas jaksa yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum bagi setiap warga negara.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas legislator dari Partai Golkar tersebut.
Ia juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah agar bertindak tegas dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” imbuhnya.
Soedeson mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Ia berharap agar nama Presiden tidak dikait-kaitkan dalam kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menimpa Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman menyatakan bahwa Febrie merupakan kliennya dan ia membela Febrie dengan membawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setia selama puluhan tahun.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.
Hotman merasa miris melihat kondisi Febrie yang dianggapnya berprestasi. Ia menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.