Berita

DPR Sepakati MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Penetapan Adies Kadir

Advertisement

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (19/2/2026) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang digelar sehari sebelumnya.

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengagendakan pembacaan surat kesimpulan rapat Komisi III DPR terkait agenda dengan MKMK. Puan Maharani menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat Komisi III adalah penegasan bahwa kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusional. Oleh karena itu, MKMK dinilai tidak berwenang untuk memproses laporan mengenai proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.

Advertisement

MKMK Diminta Fokus pada Penegakan Kode Etik

Lebih lanjut, Komisi III DPR meminta MKMK untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu fokus pada penegakan kode etik bagi hakim yang sedang menjabat. Komisi III juga mendesak MK untuk memberikan klarifikasi mengenai tugas dan wewenang MKMK.

“Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat,” jelas Puan.

Setelah Puan Maharani menanyakan persetujuan peserta rapat paripurna mengenai kesimpulan rapat Komisi III DPR, para peserta menyambutnya dengan seruan “Setuju”.

Advertisement