Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), yang menjadi korban penjambretan. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku jambret yang menabrak tembok saat dikejar tewas dalam kecelakaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika seorang ibu menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, kemudian mengejar para pelaku. Dalam upaya pengejaran tersebut, para penjambret menabrak tembok dan akhirnya tewas.
“Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Pertanyakan Status Tersangka
Habiburokhman menyoroti penetapan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
“Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman.
Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” tegas Habiburokhman mengutip aturan.
Menurutnya, hakim bisa membebaskan Hogi karena meskipun ada kemungkinan melanggar hukum, sangat tidak adil jika ia dihukum karena membela diri.
Pemanggilan Pihak Terkait
Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres dan Kajari Sleman pada Rabu (28/1) untuk meminta keterangan lebih lanjut. Kuasa hukum Hogi juga akan diikutsertakan dalam pertemuan tersebut.
“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi,” jelas Habiburokhman.
Kasus ini sebelumnya diberitakan oleh detikJogja, di mana pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan dua penjambret tas istrinya. Kejadian tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini dilaporkan telah memasuki tahap II di Kejaksaan.






