Berita7 — Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan aktivitas wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan agar langkah ini tidak sampai menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Menurut Puan, langkah tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat yang sebelumnya telah diajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. “Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan menambahkan bahwa Komisi terkait di DPR akan mendalami lebih lanjut mengenai hal ini untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tetap terjaga. “Namun sekarang dilakukan hal tersebut jadi ini memang nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang,” tuturnya.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menekankan pentingnya agar pelibatan aparat tidak memberikan kesan menakut-nakuti atau meneror wajib pajak. “Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” tegas Saan.
Aturan mengenai keterlibatan aparat dalam pengawasan pajak ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua metode: pengumpulan lapangan dan non-lapangan. Pengumpulan data lapangan secara spesifik melibatkan pendatnagan ke tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Unsur TNI dan Polri dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan. Secara khusus, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri bertugas untuk membangun jejaring informasi dalam pengawasan wajib pajak yang terdaftar, belum terdaftar, maupun di wilayah tertentu.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.