Berita7 — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas rencana penerimaan hibah kapal induk dari Italia. Keputusan akhir mengenai persetujuan hibah ini akan diambil oleh Komisi I DPR.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026. Turut hadir Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya Edwin, serta Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya Tedi Rizalihadi.
“Agenda kita adalah persetujuan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam). Saya perlu sampaikan kronologisnya, yaitu Bapak Sjafrie mengirimkan surat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Surat dari menteri pertahanan ditujukan kepada Ketua DPR RI dengan perihal permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri,” ujar Utut dalam pembukaan rapat.
Utut menjelaskan bahwa Indonesia berencana menerima satu unit kapal induk bernama Giuseppe Garibaldi. Nilai hibah tersebut mencapai 54.022.426,67 Euro, yang jika dikonversikan ke dalam Rupiah saat ini setara dengan Rp1.108.524.528.764,67, atau lebih dari Rp1 triliun.
“Apa yang dihibahkan adalah satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi dengan nilai 54.022.426,67 Euro,” tegas Utut.
Setiap penerimaan hibah, menurut Utut, memerlukan persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi yang ada di Komisi I DPR akan menyampaikan pandangan mereka terkait tawaran hibah ini.
“Pemberi hibah adalah Pemerintah Republik Italia, yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan mengenai penerimaan hibah ini, rekan-rekan dari Kementerian Keuangan hadir untuk memberikan penjelasan,” tambah Utut.
Utut mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat 1, yang menyatakan bahwa penerimaan hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing wajib mendapatkan persetujuan dari DPR. “Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
