Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan setelah meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Oknum dosen tersebut kini terancam hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Ancaman Hukuman
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Senin (29/12/2025), dilansir detikSulsel.
Kronologi Kejadian
Kompol Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari NI selaku korban. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika AS ditegur karena menyerobot antrean di meja kasir. “Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani,” ungkapnya.
Situasi memanas ketika AS melakukan pembayaran. Tiba-tiba, AS meludahi korban yang mengenai wajahnya. “Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” ucap Yusuf menirukan keterangan korban.
Proses Hukum dan Sidang Internal
Yusuf menambahkan bahwa AS akan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Sebelum diperiksa polisi, AS diketahui lebih dulu menjalani sidang internal di kampusnya pada hari yang sama, Senin (29/12).
“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya,” imbuh Yusuf.






