Berita7.co.id — Bogor – Video viral menampilkan sopir angkot yang mengaku menghapus tanda “angkot tua” di Kota Bogor agar kendaraannya bisa kembali beroperasi dengan lancar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyatakan akan menindak pengemudi yang melakukan hal tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan penindakan akan dilakukan sesuai aturan daerah. “Kita akan tindak terus, kita lakukan penindakan. Apabila sudah dua kali mereka melanggar, kita akan lakukan pengandangan seperti yang diamantkan di Perwali Nomor 11 Tahu 2026,” kata Dody ketika dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Verifikasi Data Trayek
Dody menambahkan, selain penindakan langsung, pihaknya akan melakukan verifikasi data operasional angkutan. Hal ini penting karena beberapa trayek angkutan memang tengah mengalami reduksi.
“Kita tindaklanjuti terus sambil kita memverifikasi data. Karena memang ada beberapa trayek angkutan yang sudah melakukan reduksi,” ujarnya.
Menurut Dody, verifikasi tersebut bagian dari upaya menyelaraskan data operasional yang tercatat di database Dishub dengan kondisi lapangan. “Walaupun sebetulnya mereka sudah tidak boleh beroperasi. Nah ini lagi kita selaraskan antara data operasional yang ada di database kita,” lanjut Dody.
Aturan Larangan Operasional Angkot Tua
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 mengatur larangan operasional bagi angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun. Angkot yang terjaring operasi akan diberi label ‘Tidak Laik Jalan’ sehingga kendaraan tersebut tidak kembali diizinkan mengaspal.
Ikuti Berita7.co.id
