Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah bagi siswa dan tenaga pendidik. Aturan ini berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh).
Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Jamaluddin menyatakan, “Melarang siswa menggunakan telepon selular ( handphone ) di lingkungan satuan pendidikan.” Larangan ini bertujuan untuk menciptakan fokus belajar yang lebih baik tanpa gangguan dari perangkat komunikasi pribadi.
Guru Juga Dibatasi
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dikenakan pembatasan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” tegas Jamaluddin.
Fasilitas Pendukung dan Sosialisasi
Disdikbud Banten juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone bagi siswa. Selain itu, sekolah diminta untuk menyediakan narahubung yang dapat diakses orang tua jika ada keperluan mendesak untuk berkomunikasi dengan siswa.
Lebih lanjut, Disdikbud meminta agar kebijakan ini disosialisasikan kepada orang tua atau wali murid. “Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler ( handphone ) kepada orang tua/wali murid serta mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular ( handphone ) dan memastikan akses internet sehat di rumah,” ujar Jamaluddin.
Aturan mengenai pembatasan penggunaan handphone ini akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah. Pihak yang melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas.






