Berita

Dirut PT Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Dijerat KUHP Baru

Advertisement

Semarang – Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang merenggut 16 nyawa. Ia dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan laporan polisi model A dengan register nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH pada 27 Januari 2026. Setelah melalui gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan pada 29 Januari 2026.

“Tersangka atas nama AW kita jerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026). Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kelalaian Direktur Utama

Penetapan AW sebagai tersangka didasarkan pada beberapa kelalaian:

  • AW tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
  • AW mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Yogyakarta tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan operasionalnya.
  • Rute Bogor-Yogyakarta telah beroperasi sejak 2022 secara ilegal karena tidak ada izin trayek dan dokumen terkait pengurusannya.
  • AW tidak memastikan pelatihan pengemudi dilakukan dengan baik. Sopir bus hanya dilatih untuk memarkirkan kendaraan di garasi sebelum diperintahkan membawa penumpang.
  • AW tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.

“Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal,” terang Syahduddi.

Advertisement

Pengembangan Kasus SIM Palsu

Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, dan menewaskan 16 orang. Sopir bus, Gilang (GIF), juga telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut dan kepemilikan SIM palsu.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan mengungkap adanya pelaku lain yang berperan sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap fakta autentik.

“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” jelas Syahduddi.

Advertisement