Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 2 Februari 2026, terkait dugaan penghinaan terhadap adat Toraja. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.
Pemeriksaan di Bareskrim
Kepala Subdirektorat 1 Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizky, membenarkan pemeriksaan Pandji. “Betul (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja,” ujar Kombes Rizky saat dikonfirmasi.
Kombes Rizky menambahkan bahwa Pandji diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. “Betul (diperiksa sebagai saksi). Betul (tahap) penyidikan,” ucapnya.
Konteks Candaan 2013
Pandji Pragiwaksono menjelaskan bahwa panggilan polisi terkait kasus ini berkaitan dengan materi lawakan tunggalnya yang dibawakan pada tahun 2013. Materi tersebut kemudian dipermasalahkan kembali saat ini.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja. Siapa pelapornya? Gua lupa. Bukan, bukan (kasus) ‘Mens Rea’. Ini untuk pertunjukan lain lagi yang sudah lama. Pertunjukannya tahun 2013, kemudian dipermasalahkan sekarang,” ujar Pandji kepada wartawan.
Dalam materi lawakannya, Pandji membahas soal mahalnya biaya pemakaman adat Toraja yang bisa membuat masyarakat jatuh miskin. Ia juga menyinggung praktik penempatan jenazah di rumah bagi yang tidak mampu memakamkan.
“Di Toraja, dan ini pasti ada yang tahu, kalau ada anggota keluarga yang meninggal makaminnya itu pakai pesta yang mahal banget. Bener nggak gue ? Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya dan banyak yang nggak punya duit untuk makamin akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu,” kata Pandji dalam potongan video.
Ia melanjutkan, “Ini praktik yang umum, misalkan, ada anggota keluarganya yang meninggal, nggak punya duit nih, jenazahnya ditaruh aja di ruang tamu dan untuk keluarganya sih biasa-biasa aja, untuk keluarga yang meninggal, tapi kan kalau ada yang bertemu bingung kan.” Pandji bahkan melakukan impersonasi yang menggambarkan kebingungan orang asing melihat jenazah di ruang tamu, membandingkannya dengan menonton acara anak-anak seperti Teletubies.
Permintaan Maaf dan Proses Hukum
Pandji menyatakan bahwa ia sebenarnya sudah pernah meminta maaf terkait materi tersebut, dan permintaan maaf itu dapat dilihat publik. Namun, ia tetap mengikuti proses pemeriksaan di Bareskrim.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Pandji mengaku diberi 48 pertanyaan seputar materi video stand up comedy-nya. “Tadi sebenarnya sudah dikatakan sudah di tahap penyidikan. 48 (pertanyaan). (Ditanyai) Seputar materi video stand up saya, materi dalam video saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Materi lawakan yang dibawakan pada 2013 itu dinilai telah menghina adat Toraja. Polemik ini juga berujung pada tuntutan adat oleh perwakilan masyarakat Toraja.
Permintaan Maaf Melalui Instagram
Melalui unggahan di Instagram pribadinya pada hari yang sama, Pandji Pragiwaksono kembali menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ibu Rukka Sombolinggi.
“Tadi malam, saya berdialog dengan Ibu Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam pembicaraan kami lewat telepon, Ibu Rukka menceritakan dengan sangat indah tentang budaya Toraja tentang maknanya, nilainya, dan kedalamannya. Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ujar Pandji.






