BLORA – Seorang pria berinisial MM (23), yang akrab disapa Cimut, melaporkan sejumlah warga ke polisi setelah diduga menjadi korban pengeroyokan, penyiksaan, dan persekusi. Peristiwa ini terjadi setelah Cimut diduga kepergok berselingkuh dengan seorang wanita berinisial RR di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Senin (2/2/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Menurut pengakuan MM saat ditemui di kantor pengacaranya di Blora, ia sedang bertamu di rumah RR ketika peristiwa itu terjadi. Sekitar 30 orang warga diduga mengeroyoknya. “Sebelum dikeroyok, divideoin dulu, setelah itu digerebek, setelah itu langsung ditonjokin di dalam rumah,” jelas MM kepada wartawan, Selasa (3/2/2026), seperti dilansir detikJateng. Tidak hanya dipukuli, MM mengaku juga ditelanjangi dan diarak menuju balai desa oleh warga.
Kecaman dari Kuasa Hukum
Yusuf Nurbaidi, kuasa hukum MM yang akrab disapa Mbah Yus, mengecam keras tindakan warga yang dianggapnya tidak berperikemanusiaan. Ia telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan pengaduan di Polres Blora. Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng telah diterbitkan.
“Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal-hal di luar itu silakan tanya ke Kepolisian, suwun,” ujar Mbah Yus.
Proses Hukum Berjalan
Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan dari MM yang didampingi kuasa hukumnya. Laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami MM tersebut diterima oleh Polres Blora pada Rabu (4/2/2026).
“Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin, Mas,” ucap Zaenul Arifin.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan persekusi tersebut.





