Gresik – Aparat kepolisian berhasil menangkap MT (40), seorang debt collector yang melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri seorang nasabah. Akibat penganiayaan tersebut, jari tangan kiri korban putus. Peristiwa ini berawal dari upaya penagihan utang sebesar Rp 1 juta yang dilakukan pelaku kepada suami korban.
Kronologi Penagihan Utang Berujung Kekerasan
Menurut AKP Arya Widjaya, suami korban memiliki utang kepada bank plecit sejak Juli 2025. Utang sebesar Rp 1 juta tersebut dijanjikan akan diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu. “Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.
Karena tunggakan tersebut, tersangka MT mengambil video korban menggunakan ponselnya dengan niat memviralkan korban yang dianggap tidak mau membayar utang. Pujianah berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, terjadilah kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jarinya patah.
“Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” tutur Arya.






