Berita

Dasco Mendesak Dispensasi Bea Cukai untuk Bantuan Bencana Diaspora Aceh

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak pemerintah untuk segera memberikan dispensasi bea cukai bagi bantuan bencana yang berasal dari warga Aceh di Malaysia. Bantuan tersebut diharapkan dapat segera masuk ke Indonesia tanpa terhambat birokrasi yang panjang.

Pembahasan di Parlemen

Desakan ini disampaikan Dasco dalam rapat bersama pemerintah yang membahas penanganan pascabencana di Sumatera. Rapat tersebut digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Dasco secara spesifik mempertanyakan kewenangan penanganan hambatan birokrasi bantuan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya tangkap masalah bantuan dari warga Aceh yang di Malaysia, itu untuk memasukkan barang sekarang ini jadi kewenangannya siapa, Pak Mendagri? Supaya cepat diputus di sini,” ujar Dasco.

Rincian Bantuan dan Kendala Bea Cukai

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin masuk bantuan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tito merinci nilai dan jenis bantuan yang tertahan, meliputi minyak goreng senilai Rp 1 miliar (3.000 liter), gula pasir sekitar Rp 50 juta, dan air mineral senilai Rp 672 juta.

Selain itu, bantuan juga mencakup makanan siap saji sebanyak 5.000 dus senilai Rp 1 miliar, pakaian baru dalam 3.000 karung senilai Rp 126 miliar, dan Al-Qur’an senilai Rp 1 miliar, serta kloset toilet senilai Rp 4,8 miliar.

“Nah, ini yang mereka mohon bisa dikirimkan ke pelabuhan di Lhokseumawe dari Port Klang. Barangnya sekarang sudah ada di Port Klang. Namun kami sudah mengirim surat kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Intinya adalah untuk minyak goreng dan gula pasir, kita perlu ada surat dari kementerian teknis, yaitu Mentan, karena minyak goreng dan gula pasir apakah boleh dimasukkan,” jelas Tito.

Respons Menteri Pertanian

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyarankan agar komoditas beras, yang sensitif, sebaiknya tidak dikirim. Namun, Dasco menegaskan bahwa tidak ada beras dalam daftar bantuan tersebut.

“Usul kami, kalau bisa, beras ini sangat sensitif,” kata Andi Amran.

“Nggak ada beras, Pak, hanya minyak goreng dan gula pasir sedikit itu,” timpal Dasco.

Advertisement

Andi Amran kemudian mengusulkan agar bantuan tersebut diuangkan saja, mengingat pihaknya sedang gencar melakukan ekspor minyak goreng.

“Kalau masih bisa, usul kami, karena kami juga ekspor minyak goreng besar-besaran ke beberapa negara. Tapi kalau memang bisa itu diuangkan, tapi kalau harus masuk, saya kira pengawasan yang sangat ketat,” ujar Andi Amran.

Permohonan Dispensasi Khusus

Dasco menilai bahwa pengiriman bantuan ini bersifat satu kali dan merupakan bentuk sumbangan kemanusiaan. Ia berpendapat bahwa pemerintah dapat memberikan dispensasi khusus.

“Ini kan cuma pengiriman satu kali? Sumbangan dari warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Saya pikir mungkin Mentan nggak keberatan kali kan ini karena jumlahnya nggak terlalu banyak. Pak Mentan?” tanya Dasco.

“Ini sudah keburu dibeli, barangnya tinggal dikirim, dan hanya satu kali, dan saya pikir mungkin kita bisa kasih dispensasi karena cuma sekali, daripada nanti kita kan repot harus diuangkan lagi, beli lagi,” tegas Dasco.

Ia meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar proses perizinan dapat segera diselesaikan. Hal ini penting agar bantuan dapat segera disalurkan kepada pengungsi, terutama menjelang bulan puasa dan Hari Raya Lebaran.

“Pak Mensesneg dan Menkeu bisa koordinasi dengan Dirjen Bea Cukai, ini kita sudah dengar Mentan, karena ini namanya sumbangan hanya satu kali dan jumlahnya tidak ganggu. Saya pikir Pak Mendagri kita bisa realisasi secepatnya supaya barang-barang ini bisa masuk dan diawasi ketat langsung ke pengungsian dalam rangka sambut puasa dan Hari Raya Lebaran,” pungkasnya.

Advertisement